BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung membongkar 36 bangunan liar sekaligus menertibkan 36 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Rajiman, Kamis (30/7/2026).
Penataan tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus membuka akses saluran drainase yang selama ini tertutup bangunan.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana mengatakan, penertiban merupakan bagian dari upaya penataan ruang publik yang dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, bangunan dan lapak yang berdiri di atas trotoar tidak hanya mengganggu mobilitas pejalan kaki, tetapi juga menyulitkan petugas saat melakukan pemeriksaan maupun penanganan saluran air.
“Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar kepada haknya, yaitu untuk pejalan kaki. Selain itu juga mengembalikan fungsi saluran air agar petugas lebih mudah melakukan pengecekan bak kontrol maupun penanganan apabila terjadi penyumbatan,” kata Sukma.
Sukma menegaskan, bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah sebagai pedagang kaki lima. Namun, aktivitas usaha harus dilakukan tanpa menggunakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi masyarakat.
“Kami tidak pernah melarang PKL untuk berjualan. Yang kami lakukan adalah mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki dan fungsi saluran air untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Sukma menjelaskan penertiban telah melalui tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Sebelum tindakan dilakukan, para pedagang telah menerima surat pemberitahuan dan surat peringatan. Selain itu, Satpol PP bersama pihak kecamatan juga melakukan pendekatan persuasif melalui mediasi dan dialog.
“Semua tahapan sesuai SOP sudah dilakukan, mulai dari surat pemberitahuan hingga surat peringatan,” ujarnya.
Berkat pendekatan tersebut, penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para pedagang.
“Alhamdulillah penertiban hari ini berjalan kondusif. Beberapa hari sebelumnya kami sudah melakukan penggalangan, rapat dengan para PKL, serta meminta kecamatan memediasi sehingga pelaksanaannya berjalan lancar,” ungkapnya.
Penertiban di Jalan Rajiman menjadi bagian dari penataan kawasan yang akan terus dilakukan Pemkot Bandung. Pada awal Agustus 2026, Satpol PP dijadwalkan menertibkan PKL dan bangunan liar di Jalan Oto Iskandar Dinata (Otista), Jalan Hasanuddin, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Barat.
Sukma berharap penataan tersebut dapat mengembalikan fungsi ruang publik sehingga trotoar benar-benar dimanfaatkan oleh pejalan kaki dan saluran drainase tetap terjaga.
“Saya berharap trotoar ini kembali menjadi hak pejalan kaki sesuai dengan fungsinya masing-masing,” pungkasnya.
(Mugni)


Komentar