Jawa Barat
Home » Berita » Kasus Dugaan Pengeroyokan Anggota DPRD Bekasi Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Kasus Dugaan Pengeroyokan Anggota DPRD Bekasi Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

BEKASI – Perkara dugaan pengeroyokan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY bersama dua tersangka lainnya memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polres Metro Bekasi pada Rabu (29/7/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengatakan Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tiga tersangka berinisial NY, ED, dan B beserta barang bukti dalam perkara tersebut.

“Jaksa Penuntut Umum menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, tersangka ED, dan tersangka B,” ujar Fajar Gigih Wibowo.

Fajar menjelaskan penyidik Polres Metro Bekasi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 di sebuah restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan,” ujar Fajar Gigih Wibowo.
Menurutnya, penahanan dilakukan setelah jaksa menilai telah terpenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, perkara akan dipersiapkan untuk memasuki tahap persidangan.

Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan Kuliner hingga Fasilitas Olahraga

“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri untuk disidangkan,” ujar Fajar Gigih Wibowo.

 

Pelimpahan perkara tersebut turut dikawal keluarga korban bersama Pasukan Adat Minahasa. Mereka menyatakan kehadiran tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap korban yang juga berasal dari Minahasa.

“Orang hidup untuk menghidupkan orang lain, bukan dianiaya,” ujar perwakilan Pasukan Adat Minahasa.
Perwakilan Pasukan Adat Minahasa menegaskan pihaknya memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menempuh penyelesaian melalui hukum adat.

KSP: Sekolah Rakyat Harus Jadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

“Walaupun sembilan bulan kami mengawal perkara ini, kami tetap menghormati proses hukum. Kami tidak mengambil hukum adat karena kami warga negara Indonesia yang taat dengan proses hukum,” ujar perwakilan Pasukan Adat Minahasa.

Sementara itu, korban Fendi mengaku masih mengingat peristiwa yang dialaminya. Menurut pengakuannya, dugaan pengeroyokan terjadi setelah dirinya mempertanyakan alasan salah seorang terduga pelaku terus memandang ke arahnya.

“Kemudian dia datang dan memukul saya bersama dengan orang-orangnya,” ujar Fendi.

Akibat kejadian tersebut, Fendi mengaku mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh.

Kustiwa Adinata Wakili JAMTANI di Dewan AOI Nasional, Dorong Penguatan Pertanian Organik di Pangandaran

“Lihat mata saya, biru. Dagu saya juga biru. Tangan saya juga bekas pukulan dia,” ujar Fendi.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara dugaan pengeroyokan kini memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan, ujar Fajar Gigih Wibowo.

 

(CICI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *