Bandung Raya Jawa Barat
Home » Berita » Muradi Ingatkan Elite Politik Waspadai Kriminalisasi Melalui “Pasal Pinggiran”

Muradi Ingatkan Elite Politik Waspadai Kriminalisasi Melalui “Pasal Pinggiran”

BANDUNG – Guru Besar Prof. Muradi mengingatkan elite politik, pejabat publik, hingga birokrasi untuk mewaspadai potensi kriminalisasi melalui penggunaan “pasal-pasal pinggiran” dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, proses hukum tidak selalu hanya berfokus pada dugaan tindak pidana utama. Dalam praktiknya, sejumlah pasal lain, seperti obstruction of justice, dapat digunakan sehingga proses hukum menjadi lebih panjang dan menimbulkan tekanan mental maupun psikologis terhadap pihak yang diperiksa.

“Kriminalisasi itu ada yang sifatnya teknis. Membuat proses hukum menjadi lebih panjang, membuat orang stres, termasuk menggunakan pasal-pasal pinggiran seperti obstruction of justice yang bukan hanya menyasar calon tersangka, tetapi juga pengacaranya dan pihak lain yang berkaitan,” ujar Muradi.

Dirinya menjelaskan, pemidanaan politik merupakan isu yang perlu dipahami publik karena terdapat situasi ketika proses hukum dapat menjadi instrumen untuk memberikan tekanan psikologis melalui penyelidikan, penuntutan, maupun penggunaan pasal-pasal tambahan yang tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan Kuliner hingga Fasilitas Olahraga

Pernyataan tersebut disampaikan Muradi usai meluncurkan buku berjudul Pidana Politik di Kampus Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB), Kamis (30/7/2026). Buku tersebut mengulas keterkaitan antara dinamika politik dan proses penegakan hukum, sekaligus menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat.

Disamping itu, Muradi juga mengingatkan para pejabat publik agar menjaga integritas, baik dalam kehidupan pribadi maupun profesional. Menurutnya, berbagai hal yang selama ini dianggap sepele dapat menjadi pintu masuk penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk memahami hak-haknya saat berhadapan dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, pemanggilan sebagai saksi tidak serta-merta berarti seseorang akan ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak perlu menimbulkan kepanikan atau tekanan psikologis yang berlebihan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *