Hukum Dan Kriminal Jawa Barat
Home » Berita » Keluarga Nilai Vidi Jadi Korban, Siswa Pilot Asal Karawang Hadapi Sidang di Merauke

Keluarga Nilai Vidi Jadi Korban, Siswa Pilot Asal Karawang Hadapi Sidang di Merauke

Siti Julaeha memperlihatkan foto angkatan anaknya, Vidi Eskafaris Gumilang, di kediamannya di Karawang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2026).

KARAWANG – Vidi Eskafaris Gumilang, siswa Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Merauke, Papua. Vidi didakwa dalam perkara dugaan membawa dua warga negara Australia yang belakangan diketahui berstatus buronan kasus pembunuhan dan diduga terkait jaringan narkoba internasional. Keluarga menilai Vidi tidak mengetahui identitas kedua penumpang tersebut karena saat kejadian masih berstatus siswa yang menjalankan perintah instruktur.

Suasana duka menyelimuti kediaman keluarga Vidi di Perumahan Griya Permai, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Sang ibu mengaku tidak menyangka putranya yang berangkat mengikuti program pelatihan penerbangan di Australia kini harus menghadapi proses hukum di Indonesia. Menurut keluarga, Vidi berangkat ke Australia melalui surat tugas resmi dari PPI Curug untuk mengikuti pelatihan bersama perusahaan Sterling Helicopter.

Kasus bermula pada Oktober 2025 ketika Vidi dipilih sebagai salah satu siswa terbaik untuk mengikuti pelatihan penerbangan pesawat beregistrasi Australia. Namun, sekitar dua pekan setelah tiba di Cairns, Australia, Vidi diminta mendampingi penerbangan menuju Merauke oleh instruktur berkebangsaan Australia berinisial JVD. Dalam perjalanan, rute penerbangan disebut berubah dan pesawat sempat mendarat di sebuah lapangan terbang kecil untuk menjemput dua penumpang yang belakangan diketahui merupakan buronan internasional.

Ibu Vidi, Siti Julaeha, menilai putranya hanya menjalankan instruksi sebagai seorang siswa penerbangan. Menurutnya, Vidi tidak memiliki kewenangan menolak perintah instruktur dan tidak mengetahui latar belakang para penumpang yang ikut dalam penerbangan tersebut.

“Anak saya hanya seorang siswa yang mengikuti perintah gurunya. Sebagai murid, dia percaya instruktur akan bertanggung jawab. Tapi akhirnya justru anak saya yang menjadi korban dan dikorbankan,” ujar ibu Vidi, Siti Julaeha.

Majalengka – Keindhaan Bukit Hortensia di Lereng Bukit Gunung Ciremai

Siti juga mengaku mulai mengetahui adanya persoalan setelah putranya tak kunjung pulang dari Merauke. Awalnya, keluarga hanya mendapat informasi bahwa Vidi mengalami masalah keimigrasian. Belakangan, keluarga mengetahui Vidi ikut membawa dua penumpang yang ternyata berstatus buronan. Menurutnya, pihak PPI Curug dan instansi terkait sempat datang ke Merauke untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut.

Dalam proses hukum yang berjalan, Vidi sempat berstatus sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kondisi tersebut menjadi perhatian keluarga karena instruktur yang menerbangkan pesawat bersama dua warga negara Australia itu telah lebih dahulu menjalani proses hukum. Keluarga berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan peran Vidi sebagai siswa yang sedang menjalani pelatihan.

“Harapan saya, hakim bisa melihat fakta persidangan secara adil. Anak saya berangkat untuk belajar, bukan melakukan tindak pidana,” ujar Siti Julaeha.

Hingga kini, proses persidangan Vidi Eskafaris Gumilang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Merauke. Keluarga berharap seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi dasar majelis hakim dalam memutus perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan Kuliner hingga Fasilitas Olahraga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *