SUKABUMI – Sebanyak 28 ruko di kawasan Emplasemen Stasiun Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dibongkar pada Kamis (23/7/2026). Pembongkaran dilakukan setelah sengketa lahan antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dan pihak swasta berakhir melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Lahan seluas 7.820 meter persegi tersebut kini kembali dikuasai PT KAI setelah Pengadilan Negeri Cibadak melaksanakan eksekusi. Sebelumnya, lahan tersebut dimanfaatkan pihak swasta untuk kepentingan niaga melalui perjanjian pemanfaatan lahan. Proses eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara tersebut, PT KAI mengajukan Grondkaart dan sejumlah dokumen pendukung terkait kepemilikan aset. Berdasarkan putusan pengadilan, lahan seluas 7.820 meter persegi tersebut dinyatakan sebagai aset PT KAI. Putusan tersebut kemudian menjadi dasar pelaksanaan eksekusi dan pengembalian penguasaan lahan kepada PT KAI.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan lahan tersebut sebelumnya dimanfaatkan pihak swasta melalui perjanjian pemanfaatan lahan. Menurutnya, perjanjian tersebut telah berakhir pada 2007 dan tidak diperpanjang. Setelah proses hukum selesai, lahan tersebut kini kembali menjadi aset PT KAI.
“Kontrak dengan GCO berakhir pada tahun 2007 dan digunakan untuk kepentingan niaga dari pihak ketiga. Sehingga hari ini sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibadak dan kembali lagi ke PT KAI sebagai aset PT KAI,” ujar Franoto Wibowo, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.
Dengan luas mencapai 7.820 meter persegi, lahan tersebut setara dengan lebih dari satu lapangan sepak bola. PT KAI berencana memanfaatkan aset tersebut untuk mendukung pengembangan fasilitas operasional Stasiun Cicurug. Pemanfaatan lahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan penumpang.
Pengembangan fasilitas dinilai penting seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang menggunakan layanan kereta api pada jalur Bogor-Sukabumi. Kembalinya lahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pengamanan dan pengelolaan aset perusahaan. PT KAI menegaskan penguasaan kembali lahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(CICI)


Komentar