Ciamis Hukum Dan Kriminal Jawa Barat
Home » Berita » Bejat! Ayah Tiri di Ciamis Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur Selama Bertahun-tahun

Bejat! Ayah Tiri di Ciamis Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur Selama Bertahun-tahun

CIAMIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membekuk seorang pria berinisial H (38), warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. H ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

​Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP H. Carsono, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka H yang kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik Unit PPA, perbuatan bejat pelaku telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2022 hingga baru terungkap dan dilaporkan pada April 2026. Aksi tersebut dilakukan tersangka di rumahnya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis.

​”Aksi ini dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di kelas 5 SD hingga kelas 8 SMP. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak kurang lebih 15 kali. Namun, angka ini masih terus kami kembangkan karena ada kemungkinan lebih,” ujar AKP H.
Carsono, Rabu (22/7/2026).

​Dalam menjalankan aksinya terhadap korban yang saat ini berusia 16 tahun (disamarkan dengan inisial X), tersangka menggunakan modus rayuan serta iming-iming. Tak hanya itu, tersangka juga melayangkan ancaman agar korban tidak membocorkan perbuatannya.

RSUD Pandega Pangandaran Edukasi Masyarakat Kenali Tanda Kegawatdaruratan, Kejang dan Penurunan Kesadaran

​”Modusnya dengan cara merayu, memberi iming-iming, dan memaksa serta mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapa pun,” jelas Kasat Reskrim.

​Terbongkar Berkat Keberanian Korban

​

Kasus ini akhirnya terbongkar berkat keberanian korban yang menceritakan penderitaannya kepada salah seorang temannya. Teman korban kemudian meneruskan informasi tersebut kepada ibu kandung korban.

​Terkejut mendengarkan laporan tersebut, ibu kandung korban langsung melaporkan tindakan suaminya ke Mapolres Ciamis pada April 2026.

​”Setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, kami langsung menindaklanjuti dan Alhamdulillah saudara H berhasil kami amankan,” tegasnya.

Icon Carnival Pangandaran 2026 Tampilkan Kreasi Unik, Angkat Budaya dan Potensi Lokal

​Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 473 dan Pasal 415 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

​Sementara itu, untuk penanganan trauma fisik maupun psikologis korban, pihak kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan perlindungan maksimal.

​”Untuk kondisi korban saat ini sedang menjalani asesmen dan ditempatkan di rumah aman Kabupaten Ciamis. Dalam penanganan kasus anak ini, kami selalu berkolaborasi dengan KPAID serta dinas terkait di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Menko Zulhas: Saya Tahu Keresahan Mitra BGN, Mitra Jangan Dikorbankan

02

Konflik Agraria di Langkaplancar Picu Ketakutan Warga, Jeje Desak Pemerintah Segera Mediasi

03

Prameswari Galuh Luncurkan Batik ‘Cakra Galuh’ di Astana Gede Kawali

04

Tani Merdeka Jabar Somasi Kadis Pertanian Indramayu, Diduga Cemarkan Nama Organisasi

05

Puluhan Perajin di Ciamis Sulap Daun Pandan Jadi Produk Bernilai Ekspor, Libatkan Ibu Rumah Tangga hingga Remaja

Berita Terbaru