CIAMIS – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Beat dengan Mitsubishi Colt Diesel Blind Van terjadi di Jalan Raya Cikoneng–Ciamis, tepatnya di Dusun Wetan RT 01 RW 02, Desa Cimari, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Insiden tersebut mengakibatkan seorang pelajar berusia 15 tahun meninggal dunia, sementara dua remaja lainnya mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kasatlantas Polres Ciamis AKP Anjar Maulana, S.T.K., S.I.K., M.Si., membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, kecelakaan terjadi di wilayah hukum Polres Ciamis dan melibatkan dua kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
“Semalam ada kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Ciamis, tepatnya di Jalan Raya Cikoneng, Desa Cimari, yang melibatkan dua kendaraan, antara lain truk dan kendaraan bermotor,” ujar AKP Anjar.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, sepeda motor Honda Beat bernomor polisi Z 5681 VP yang dikendarai SBA berboncengan dengan CM dan RM melaju dari arah Cikoneng menuju Ciamis. Saat tiba di lokasi kejadian, motor tersebut bertabrakan dengan Mitsubishi Colt Diesel Blind Van bernomor polisi B 9288 UCA yang datang dari arah berlawanan.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan evakuasi terhadap para korban dan membawa mereka ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Pada saat kami mengecek ke lokasi, ada tiga orang korban. Ketiganya sudah dibawa ke rumah sakit, dan berdasarkan informasi dari petugas rumah sakit, satu orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan dua lainnya mengalami luka-luka,” kata Anjar.
Ia menambahkan, dua korban yang selamat sempat berada dalam kondisi kritis, namun masih dapat ditangani oleh tim medis.
“Yang dua, penyampaian dari rumah sakit kondisinya kritis, namun masih bisa diselamatkan dan saat ini dalam penanganan medis,” ujarnya.

Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Anjar Maulana, S.T.K., S.I.K., M.Si., Saat memberikan keterangan di unit Laka Polres Ciamis
AKP Anjar mengungkapkan, seluruh korban yang mengendarai sepeda motor masih berstatus pelajar dan belum genap berusia 17 tahun.
“Dari ketiga korban ini, semuanya berada di bawah usia 17 tahun, yakni berusia 15 tahun, 15 tahun, dan 14 tahun. Ketiganya masih sekolah,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius jajaran Satlantas Polres Ciamis, terutama menjelang dimulainya aktivitas sekolah pada masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Pihak kepolisian terus menggencarkan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada para pelajar bekerja sama dengan Dinas Pendidikan.
“Berkaitan dengan imbauan, sesuai petunjuk dan arahan Bapak Kakorlantas serta perintah Bapak Kapolda dan Bapak Kapolres, kami melaksanakan kegiatan MPLS di wilayah hukum Polres Ciamis. Kami berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memberikan edukasi tertib berlalu lintas kepada siswa SD, SMP, hingga SMA atau sederajat,” tutur Anjar.
Ia juga kembali mengingatkan para pelajar agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami selalu memberikan penyampaian agar dalam berkendara tetap menggunakan helm, menggunakan knalpot sesuai spesifikasi, serta kami juga mengimbau berkendara dengan aman dan tertib,” pungkasnya.


Komentar