BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak lima pelaku penebangan pohon tanpa izin sepanjang tahun 2026. Para pelanggar dikenai sanksi denda administratif dengan total mencapai sekitar Rp100 juta karena menebang pohon tanpa mengikuti prosedur perizinan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, mayoritas pelanggaran terjadi karena pelaku tidak berkoordinasi dengan pemerintah kewilayahan maupun dinas terkait sebelum melakukan penebangan pohon.
“Sebetulnya Pak Wali sudah memberikan relaksasi kepada lurah dan camat. Kepada warga masyarakat yang ingin menertibkan ataupun memangkas pohon, silakan berkoordinasi dengan RT, RW, lurah dan camat setempat,” kata Bambang di Pendopo Kota Bandung, Selasa (14/7/2026).
Bambang menjelaskan, masyarakat yang ingin memangkas atau menebang pohon cukup mengajukan permohonan melalui RT, RW, lurah, dan camat kemudian diteruskan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung sebagai instansi yang memiliki kewenangan memberikan izin.
Namun, menurut Bambang, masih ada masyarakat yang memilih menebang pohon tanpa melalui mekanisme tersebut. Bahkan, dalam beberapa kasus pekerjaan penebangan diserahkan kepada pihak ketiga yang tidak memahami aturan.
“Karena mereka melakukan penebangan secara tidak terkoordinasi, kami sebagai penegak Perda melakukan penindakan. Lokasi kami segel, pelakunya kami panggil dan dikenakan denda administratif. Itu sudah kami lakukan, kurang lebih sampai Rp100 juta dari beberapa pelanggar,” kayanya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, bahwa sebagian besar pohon yang ditebang tanpa izin berada di jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kota. Motif penebangan umumnya untuk membuka akses masuk ke bangunan atau karena pohon dianggap menghalangi aktivitas.
“Kadang justru pekerjaan itu dipihak ketigakan. Akhirnya pihak ketiga tidak memahami aturan, sehingga terjadilah pelanggaran,” jelasnya.
Berdasarkan data Satpol PP Kota Bandung, penindakan dilakukan terhadap satu pelanggar pada Februari dengan denda Rp10 juta, satu pelanggar pada April sebesar Rp20 juta, satu pelanggar pada Mei sebesar Rp10 juta, serta dua pelanggar pada Juni dengan total denda Rp60 juta. Total denda administratif yang telah dipungut mencapai Rp100 juta.
Bambang menambahkan, Satpol PP akan terus menindak setiap pelanggaran penebangan pohon tanpa izin sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat sosialisasi agar masyarakat memahami prosedur yang harus ditempuh sebelum melakukan pemangkasan maupun penebangan pohon.
“Padahal sebetulnya hal itu bisa dilakukan, tinggal meminta pengantar saja, ajukan ke DPKP sebagai pengampunya. Kalau pelanggar tentu kami tindak karena mereka melakukan penebangan tidak terkoordinasi,” pungkasnya.
(Mugni)


Komentar