Uncategorized
Home » Berita » Tunggu Putusan PA Bandung, Ridwan Kamil : Insyaallah Pekan Depan Arkana Resmi Jadi Anak Saya

Tunggu Putusan PA Bandung, Ridwan Kamil : Insyaallah Pekan Depan Arkana Resmi Jadi Anak Saya

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Pengadilan Agama Kota Bandung Rabu (8/7/2026) (Mugni/GarudaJabar.tv)

BANDUNG – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), menjalani sidang lanjutan permohonan pengangkatan anak di Pengadilan Agama Bandung Rabu (8/7/2026).

Sidang tersebut merupakan tahap akhir dalam proses permohonan pengangkatan Arkana Aidan Misbach sebagai anak angkat secara hukum.

RK mengaku bersyukur proses hukum yang telah dijalani kini memasuki tahap akhir. Ia berharap majlis hakim mengabulkan permohonannya pada pekan depan.

“Ya, pengabulan doa saya. Arkana Aidan Misbach insyaallah resmi menjadi anak saya. Ketok palu seminggu lagi,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil.

Diketahui, permohonan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Agama Bandung sejak 26 Juni 2026 dengan nomor perkara 729/Pdt.P/2026/PA.Badg.

Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan Kuliner hingga Fasilitas Olahraga

Pada kesempatan yang sama, Kuasa hukum RK, Wanda Aluwi, menjelaskan sidang kali ini merupakan tahapan final setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, termasuk rekomendasi dari Dinas Sosial.

“Iya, pada saat ini kami mendampingi beliau untuk melanjutkan proses melakukan permohonan pengangkatan Ananda Arkana. Prosedur-prosedur yang harus dilalui sudah selesai, saksi juga sudah diperiksa. Tinggal menunggu putusan penetapan dari Pengadilan Agama Bandung,” kata Wanda.

Menurutnya, permohonan pengangkatan anak tersebut diajukan oleh Ridwan Kamil sebagai orang tua tunggal. Pasalnya, proses yang sebelumnya diajukan bersama Atalia Praratya harus diulang setelah keduanya bercerai.

“Pasca perceraian, Ananda Arka oleh Ibu Atalia diserahkan kepada Pak RK. Sehingga kami harus memulai prosesnya sebagai single parent adoption, jadi dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil,”katanya.

Wanda menjelaskan, bahwa seluruh tahapan yang diwajibkan pemerintah telah dilalui, termasuk proses pengasuhan dan pemantauan dari Dinas Sosial selama lebih dari dua tahun hingga akhirnya diterbitkan surat keputusan yang menyatakan Ridwan Kamil layak mengangkat anak.

KSP: Sekolah Rakyat Harus Jadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

“Administrasinya semua sudah dilakukan, sampai kemudian mendapatkan surat keputusan dari Dinas Sosial bahwa pengangkatan anak dapat dilakukan oleh Pak RK. Hari ini tinggal penetapan sebagai prosedur tahap final,” ucapnya.

Wanda mengungkapkan, dalam persidangan Ridwan Kamil menyampaikan secara langsung kepada majelis hakim agar permohonan tersebut dikabulkan. Menurutnya, hubungan emosional antara Ridwan Kamil dan Arkana telah terjalin selama hampir enam tahun.

“Pak RK sangat berharap pengangkatan ini disahkan karena kedekatan emosional dengan Ananda Arka sudah hampir enam tahun. Mereka sudah saling membutuhkan,” katanya.

Wanda menambahkan, sejak proses perceraian berlangsung, Arkana tinggal bersama Ridwan Kamil. Meski demikian, Atalia tetap memberikan perhatian dan masih rutin bertemu dengan Arkana.

“Sejak proses perceraian, Arka tinggal bersama Pak RK. Walaupun Bu Atalia juga tetap bertemu setiap saat, memberikan perhatian dan mengajak bermain. Karena bagi Arka, Bu Atalia tetap sosok ibunya,” pungkasnya.

Kustiwa Adinata Wakili JAMTANI di Dewan AOI Nasional, Dorong Penguatan Pertanian Organik di Pangandaran

(Mugni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *