BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan bersekolah meski puluhan peserta didiskualifikasi dari Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 akibat pelanggaran administrasi.
Seluruh calon peserta didik tetap akan difasilitasi memperoleh akses pendidikan sesuai daya tampung sekolah yang tersedia.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, kapasitas sekolah negeri dan swasta di Kota Bandung masih mencukupi untuk menampung seluruh lulusan TK yang akan masuk SD maupun lulusan SD yang melanjutkan ke jenjang SMP.
“Sampai sejauh ini, kalau dihitung dari daya tampung negeri maupun swasta, seluruh anak yang mau masuk SD dan SMP di Kota Bandung tersedia kursinya. Insya Allah Kota Bandung bisa menyelesaikan tugas SPMB dengan cepat dan baik,” kata Farhan Selasa (7/7/2026).
Farhan menjelaskan, Pemkot Bandung memilih tidak membawa kasus pelanggaran SPMB ke jalur hukum meski ditemukan adanya manipulasi dokumen dalam proses pendaftaran. Sebagai bentuk penegakan aturan, peserta yang terbukti melakukan pelanggaran tetap dikenai sanksi berupa diskualifikasi.
“Kami sepakat tidak membawa ke proses hukum, tetapi mereka harus menerima sanksi berupa diskualifikasi,” katanya.
Farhan menegaskan, sanksi tersebut tidak boleh menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan. Karena itu, Pemkot Bandung telah menyiapkan skema penyaluran ke sekolah swasta yang bekerja sama dengan pemerintah, khususnya bagi keluarga yang tidak mampu melalui program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dan Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).
“Kalau memang tidak mampu, silakan menyatakan ketidakmampuannya. Nanti kita bantu masuk ke sekolah swasta penerima BOSDA dan RMP. Jadi yang kita fasilitasi adalah sekolah-sekolah mitra pemerintah,” jelasnya.
Farhan berharap seluruh tahapan SPMB dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan tetap menjamin hak setiap anak di Kota Bandung untuk memperoleh pendidikan, meski orang tuanya terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran.


Komentar