BANDUNG – Wakil Wali Kota Bandung Erwin menyampaikan rasa syukur setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bakti Safa’at terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang sempat menjeratnya.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal PN Bandung, Rusdiyanto Loleh, pada Senin (6/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Menanggapi putusan itu, Erwin mengatakan seluruh proses yang dijalaninya merupakan ujian yang dihadapi dengan kesabaran dan doa.
“Alhamdulillah kepada Allah SWT. Apa pun yang menimpa saya, saya berusaha meminta pertolongan kepada Allah dengan sabar dan salat. Alhamdulillah mungkin Allah mengabulkan doa saya, juga doa keluarga dan masyarakat yang selama ini mendukung saya,” kata Erwin di Balai Kota Bandung Senin (6/7/2026).
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Bandung yang telah memeriksa dan memutus perkara praperadilan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri yang sudah memberikan keadilan buat saya. Mudah-mudahan setelah perkara ini selesai, saya bisa 100 persen menjalankan aktivitas dan fokus memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat Kota Bandung,”katanya.
Erwin menegaskan, setelah persoalan hukum tersebut selesai, seluruh perhatiannya akan diarahkan untuk menjalankan tugas sebagai Wakil Wali Kota Bandung.
“Insyaallah warga Kota Bandung, apa pun permasalahannya saya siap turun untuk menyelesaikan apa yang menjadi problem di Kota Bandung ini,”ucapnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan meminta pemulihan nama baik, Erwin menilai hal tersebut tidak lagi diperlukan. Menurutnya, penghentian penyidikan melalui SP3 dan putusan praperadilan yang menolak gugatan sudah cukup membuktikan posisinya.
“Menurut saya tidak usah. Dengan SP3 ini berarti saya merasa sudah beres,” katanya.
Erwin juga mengaku tidak mengenal Bakti Safa’at, sosok yang mengajukan gugatan praperadilan tersebut.
“Demi Allah, demi Rasulullah, saya tidak tahu dan tidak kenal siapa itu. Yang pasti, dengan ditolaknya praperadilan ini, insyaallah saya akan 100 persen mengabdikan diri untuk memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat,” tutur Erwin.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Bandung Rusdiyanto Loleh menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Bakti Safa’at tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut pemohon bukan korban, pelapor, kuasa hukum maupun pihak ketiga yang berkepentingan, sehingga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan terhadap SP3 perkara tersebut.
(Mugni)


Komentar