Bandung Raya Hukum Dan Kriminal Jawa Barat
Home » Berita » 274 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita, Satpol PP Kota Bandung Perketat Pengawasan

274 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita, Satpol PP Kota Bandung Perketat Pengawasan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Bambang Sukardi (Mugni/Garudajabar.tv)

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.

Upaya tersebut dilakukan untuk menekan potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai sekaligus mengendalikan peredaran produk yang dinilai berisiko bagi masyarakat.

Selain di jual dengan harga lebih murah, rokok ilegal diketahui masih beredar melalui berbagai jalur distribusi. Produk tersebut dipasok ke warung dan toko secara langsung maupun melalui jasa ekspedisi dan jasa titipan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, sepanjang tahun 2025 pihaknya bersama Bea Cukai telah melakukan penindakan dan menyita sebanyak 274.427 batang rokok ilegal dari sejumlah kios dan toko di Kota Bandung.

“Penertiban itu sudah jadi program kita di bawah kerja sama antara Bidang PPHD dengan Bea Cukai, dan kadang-kadang kita juga kerja sama dengan Provinsi Jawa Barat,”kata Bambang, Kamis (2/7/2026).

Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan Kuliner hingga Fasilitas Olahraga

Menurutnya, sasaran operasi tidak hanya menyasar kios, tetapi juga toko yang telah masuk pemetaan dan target pengawasan bersama Bea Cukai.

Ia menyebut, pemasok rokok ilegal umumnya menggunakan cara distribusi tertutup dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga pengawasan terus diperkuat.

“Makanya kita selalu lihat targetnya sesuai dengan sasaran hasil mitigasi kita. Kalau ada temuan kita langsung amankan bersama Bea Cukai,”katanya.

Bambang menjelaskan, setiap rokok ilegal yang ditemukan dalam operasi penertiban langsung diamankan sebagai barang bukti dan diproses sesuai ketentuan. Barang tersebut kemudian dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari petugas Bea Cukai.

“Rokok ilegal memang tidak boleh disimpan, harus dimusnahkan dan itu tercatat sebagai barbuk yang sudah diamankan oleh Bea Cukai,”jelasnya.

KSP: Sekolah Rakyat Harus Jadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

Bambang memastikan, bahwa operasi penertiban rokok ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dan menekan peredarannya di masyarakat.

“Penertiban akan terus kami lakukan bersama Bea Cukai. Tujuannya bukan hanya mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menekan peredaran rokok ilegal agar tidak semakin meluas di Kota Bandung,” pungkasnya.

(Mugni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *