BANDUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung memastikan akan melakukan verifikasi terhadap seluruh data kependudukan yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Hal itu dilakukan untuk memastikan proses penerimaan berjalan adil, transparan, dan tetap berpijak pada aturan yang berlaku.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar mengatakan, pihaknya memahami tingginya perhatian masyarakat terhadap keabsahan data kependudukan yang digunakan dalam proses SPMB.
Menurutnya, validitas data menjadi faktor penting untuk menjamin setiap calon peserta didik memperoleh hak dan kesempatan yang setara.
Tatang menegaskan, setiap temuan yang muncul selama pelaksanaan SPMB akan ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
“Disdukcapil memahami perhatian masyarakat terhadap validitas data kependudukan yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB. Karena itu, setiap temuan akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,”kata Tatang, Selasa (30/6/2026).
Tatang menjelaskan, munculnya temuan dalam proses SPMB justru menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan proses verifikasi berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah Kota Bandung, kata dia, berkomitmen menindaklanjuti setiap indikasi ketidaksesuaian secara objektif agar hak peserta didik yang memenuhi syarat tetap terlindungi.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil menjalankan pelayanan administrasi kependudukan melalui pemeriksaan administratif terhadap dokumen yang diajukan masyarakat.
Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, tersedia mekanisme lanjutan berupa verifikasi, pemutakhiran data, hingga pembatalan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama Dinas Pendidikan Kota Bandung, aparat kewilayahan, dan perangkat daerah terkait untuk memastikan hasil verifikasi dilakukan secara menyeluruh.
Lebih Tatang mengatakan, kewenangan Disdukcapil berfokus pada administrasi kependudukan. Sementara pemeriksaan faktual terkait fungsi bangunan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha menjadi kewenangan instansi lain yang terlibat dalam proses verifikasi.
Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan penyampaian data yang tidak sesuai ketentuan atau pelanggaran administrasi kependudukan, maka tindak lanjut akan dilakukan oleh instansi berwenang sesuai regulasi.
Disdukcapil juga mengimbau masyarakat untuk memberikan data kependudukan yang benar dan akurat karena informasi tersebut menjadi dasar berbagai layanan publik serta memiliki konsekuensi administratif dan hukum.
“Yang ingin kami pastikan data yang digunakan dalam SPMB harus benar sehingga setiap anak memperoleh kesempatan yang adil sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat menunggu hasil verifikasi dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses selesai dilakukan,”pungkasnya.
(Mugni)


Komentar