Bandung Raya Hukum Dan Kriminal Jawa Barat
Home » Berita » Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis Dalam Kasus Penganiayaan dan Penyekapan YTR

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis Dalam Kasus Penganiayaan dan Penyekapan YTR

Tersangka Taufik Hidayat Saat Turun di Mobil Tahanan Tertunduk Lesu di Mapolda Jawa Barat Jumat (26/6/2026) Foto: Tangkap Layar

BANDUNG – Polda Jawa Barat menjerat tersangka Taufik Hidayat dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan YTR (29).

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, dari hasil pendalaman kasus, tindakan yang dilakukan tersangka dinilai sebagai bentuk kekerasan yang tidak wajar.

“Dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini termasuk sesuatu yang tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama. Untuk itu kami Polda Jabar semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya,” kata Rudi saat Konferensi Pers di Mapolda Jabar Jumat (26/6/2026).

Pihaknya juga meminta dukungan seluruh pihak agar proses penegakan hukum dapat berjalan maksimal dan memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku.

“Ini mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal,” ujarnya.

Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan Kuliner hingga Fasilitas Olahraga

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menyiapkan sejumlah pasal yang akan diterapkan secara kumulatif.

Di antaranya pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, pasal penyanderaan, serta pasal terkait perampasan kemerdekaan dan tindak pidana yang dilakukan secara bersamaan hingga menyebabkan luka berat.

“Di antaranya kami hasil gelar perkara, beberapa keterangan saksi, keterangan korban, dan lain-lainnya, koordinasi juga dengan Kejati Jawa Barat. Ini kami akan lakukan persangkaan kumulatif jadi digabungkan nanti,”katanya.

Rudi menambahkan, bahwa tersangka merupakan residivis dalam perkara kekerasan terhadap seorang perempuan dan telah menjalani hukuman pidana.

“Tersangka ini adalah residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang wanita dan divonis dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Ini terjadi di daerah Bandung,”pungkasnya.

KSP: Sekolah Rakyat Harus Jadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

(Mugni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *