Bandung Raya Hukum Dan Kriminal Jawa Barat
Home » Berita » Polda Jabar Ungkap Penganiayaan dan Penyekapan YTR Terjadi Berulang di Empat Lokasi Selama Dua Tahun

Polda Jabar Ungkap Penganiayaan dan Penyekapan YTR Terjadi Berulang di Empat Lokasi Selama Dua Tahun

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan Ungkap Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Yang Dilakukan Tersangka Taufik Hidayat Terhadap  YTR Terjadi Berulang di Empat Lokasi Selama Dua Tahun Jumat (26/6/2026) (Mugni/Garudajabar.tv)

BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat terhadap YTR yang dilakukan secara berulang dalam rentang waktu sekitar dua tahun. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka berat hingga gangguan pada penglihatan.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka Taufik Hidayat diduga melakukan kekerasan terhadap korban sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.

“Dalam kurun waktu bulan Mei 2024 hingga bulan Juni 2026 di wilayah Bandung telah terjadi penganiayaan berat. Pelaku melakukan beberapa kekerasan, mulai dari menyundut badan korban dengan rokok, memukul kepala dengan tangan kosong, memukul wajah, mulut, telinga menggunakan helm secara berulang hingga menggunakan benda lainnya sehingga mengakibatkan korban luka berat,” kata Rudi di Kapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung Jumat (26/6/2026).

Selain penganiayaan, tersangka juga menyekap dan dikunci korban di dalam kamar dan ditinggalkan dalam kondisi tidak berdaya.

Dari hasil pemeriksaan, hubungan antara korban dan tersangka diketahui berawal dari perkenalan melalui aplikasi Tinder pada 2024. Setelah menjalin hubungan, keduanya beberapa kali berpindah tempat tinggal dan menetap di sejumlah rumah kos.

Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan Kuliner hingga Fasilitas Olahraga

Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara di empat lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak kekerasan.

Di lokasi pertama kawasan Cicaheum yang ditempati pada Mei hingga September 2024, korban diduga mengalami pemukulan dan penyunutan rokok.

“Dari keterangan beberapa saksi, termasuk korban, dan sudah kita tanyakan juga kepada tersangka, di tempat ini korban mengalami kekerasan dipukul bagian badan dan disundut rokok,”katanya.

Kemudian pada lokasi kedua yang ditempati sejak September 2024 hingga Januari 2025, korban diduga mengalami kekerasan yang menyebabkan cedera serius pada bagian mata.

“Di TKP kedua ini terjadilah pemukulan terhadap mata kiri menggunakan besi. Untuk kondisi kesehatan lebih lanjut nanti disampaikan pihak rumah sakit, namun saat ini dikabarkan korban tidak bisa melihat,”ungkapnya.

KSP: Sekolah Rakyat Harus Jadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

Sedangkan di lokasi ketiga di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung, yang ditempati Februari hingga Desember 2025, korban kembali mengalami kekerasan menggunakan helm pada area kepala dan mata serta mengalami luka pada bagian lutut akibat benda tajam.

“Korban sudah mulai tidak bisa melihat lagi melalui dua matanya. Ini juga melalui kekerasan di lutut, ditebas dengan benda tajam sehingga korban sulit berjalan,” kata

Sementara pada lokasi keempat di kawasan Gang Masjid yang ditempati sejak Januari hingga Juni 2026, dugaan penganiayaan kembali terjadi hingga akhirnya kasus tersebut terungkap ke publik.

Polisi menyebut motif sementara tindakan tersebut diduga dipicu persoalan emosional dan kecemburuan dari pelaku terhadap korban.

“Dilakukan karena kekesalan, kecemburuan terhadap korban,” pungkasnya.

Kustiwa Adinata Wakili JAMTANI di Dewan AOI Nasional, Dorong Penguatan Pertanian Organik di Pangandaran

(Mugni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *