Infrastruktur
Home » Berita » Bapemperda DPRD Kota Bandung Perkuat Bantuan Hukum bagi Kaum Marginal

Bapemperda DPRD Kota Bandung Perkuat Bantuan Hukum bagi Kaum Marginal

Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Rabu (11/6/2026). (Foto:DPRD Kota Bandung)

Bandung, garudajabar.tv – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Pembahasan kali ini difokuskan pada Bab V yang mengatur jangkauan arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan, dalam rapat yang digelar, Rabu (11/6/2026). TujuanWisata

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, dan dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, di antaranya Erick Darmadjaya, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, serta Agus Hermawan.

Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda menyoroti berbagai aspek penting yang akan menjadi substansi utama Raperda, mulai dari kriteria penerima bantuan hukum, mekanisme penyelenggaraan, penganggaran, hingga sistem pengawasan pelaksanaannya.

Pembahasan juga diarahkan untuk memastikan layanan bantuan hukum dapat diakses dan dirasakan secara nyata oleh masyarakat miskin di Kota Bandung. TujuanWisata

Dudy Himawan menegaskan pentingnya keterlibatan Pemerintah Kota Bandung, khususnya Bagian Hukum Setda Kota Bandung, dalam proses pembahasan guna mendukung optimalisasi penganggaran dan pelaksanaan program bantuan hukum.

Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan Kuliner hingga Fasilitas Olahraga

Ia juga menilai perlu adanya penyelarasan terminologi antara “masyarakat miskin” dan “masyarakat tidak mampu” agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi Perda di kemudian hari.

Sementara itu, Erick Darmadjaya menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan anggaran bagi lembaga pemberi bantuan hukum. Ia juga menekankan agar masyarakat yang memiliki identitas kependudukan Kota Bandung dapat memperoleh akses layanan bantuan hukum secara maksimal. TujuanWisata

Selain itu, Erick mengusulkan pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar administratif dalam penentuan penerima bantuan hukum.

Muhamad Syahlevi Erwin Apandi berpandangan bahwa bantuan hukum perlu diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki identitas dan berdomisili sebagai warga Kota Bandung. Menurutnya, kejelasan sasaran penerima menjadi faktor penting agar program berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal.

KSP: Sekolah Rakyat Harus Jadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *