Hukum Dan Kriminal
Home » Berita » KPK Masih Dalami Dugaan Obstruction of Justice, Iskandar Tegaskan Tak Hambat Proses Hukum

KPK Masih Dalami Dugaan Obstruction of Justice, Iskandar Tegaskan Tak Hambat Proses Hukum

Bandung, garudajabar.tv – Proses hukum perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melibatkan Blue Ray Cargo hingga kini belum disimpulkan sebagai obstruction of justice oleh KPK. Di tengah proses pendalaman itu, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, membantah keras narasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan perintangan penyidikan.

Iskandar Sitorus menegaskan tidak ada tindakan yang menghambat proses hukum dalam perkara tersebut. Ia juga menyebut justru ikut membantu penyerahan diri pemilik Blue Ray Cargo, John Field, yang sempat berstatus daftar pencarian orang, sekaligus memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik KPK.

Seluruh aktivitas yang ia jalankan, menurut Iskandar, merupakan bagian dari mandat sebagai penerima kuasa nonlitigasi dari John Field tertanggal 17 Februari 2026. Ruang lingkup tugas itu mencakup pembenahan manajemen, negosiasi pelanggan, penanganan ketenagakerjaan, advis media, serta koordinasi lintas instansi sesuai aturan hukum.

Ia menekankan keterlibatannya dalam proses penyerahan diri John Field sebagai bukti tidak adanya upaya menghambat penyidikan. Bahkan, ia menyebut status DPO dapat diakhiri dalam waktu singkat melalui komunikasi intensif dengan pihak terkait.

Berdasarkan kronologi, operasi tangkap tangan KPK terjadi pada 4 Februari 2026 dan disusul penetapan DPO terhadap John Field. Pada 6–7 Februari 2026, Iskandar bersama keluarga dan tim kuasa hukum melakukan komunikasi intensif terkait rencana penyerahan diri.

Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan Kuliner hingga Fasilitas Olahraga

Proses tersebut berujung pada penyerahan diri John Field pada 7 Februari 2026 sekitar pukul 04.00. Sebelumnya, pihak terkait disebut menunggu sejak dini hari di sekitar area kantor KPK sebelum akhirnya proses berjalan.

Iskandar menyebut dirinya turut membantu kelancaran komunikasi dengan memberikan kontak Humas KPK kepada tim pengacara. Ia menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan tuduhan perintangan penyidikan yang diarahkan kepadanya.

“Logika sederhana, jika berniat menghalangi, maka saya akan menyembunyikan John Field, bukan justru mengantarkannya ke KPK,” kata Iskandar dalam keterangannya, Minggu, 14 Juni 2026.

Selain soal penyerahan diri, Iskandar juga menyinggung keterangannya sebagai saksi pada 12 Juni 2026 di KPK selama lima jam. Dalam pemeriksaan itu, ia menjelaskan tugasnya sebagai penerima kuasa nonlitigasi Blue Ray Cargo.

Ia memaparkan kondisi perusahaan pasca-OTT, termasuk penanganan komplain, restrukturisasi organisasi, dan persoalan tenaga kerja. Jumlah karyawan yang sebelumnya sekitar 1.300 orang disebut menyusut menjadi 115 orang.

KSP: Sekolah Rakyat Harus Jadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

Menurut Iskandar, keterangannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Ia menilai informasi yang disampaikan membantu penyidik memahami situasi perusahaan setelah penindakan.

Dalam konsolidasi internal, ia mengaku ikut mengamankan dokumen perusahaan yang berpotensi hilang akibat kekosongan manajemen. Dari penelusuran itu, muncul indikasi aliran dana sekitar Rp91 miliar kepada pihak tertentu di lingkungan DJBC.

Ia menegaskan angka tersebut masih sebatas indikasi awal dari dokumen internal dan belum final secara hukum. Namun, menurutnya, temuan itu justru menunjukkan keterbukaan data kepada penyidik, bukan upaya menghalangi.

“Catatan: Angka ini masih bersifat indikasi awal dari penelusuran dokumen internal, belum merupakan angka final yang ditetapkan Pengadilan. Namun fakta bahwa data tersebut dapat diselamatkan dan diserahkan kepada KPK menunjukkan peran kooperatif, bukan penghalang,” katanya.

Iskandar juga menyebut adanya pertanyaan penyidik terkait aliran dana kepada pihak berinisial A yang dikaitkan dengan sosok lain berinisial AD. Ia mengaku langsung menyerahkan informasi tersebut kepada penyidik.

Kustiwa Adinata Wakili JAMTANI di Dewan AOI Nasional, Dorong Penguatan Pertanian Organik di Pangandaran

Ia bahkan menyatakan kesediaan untuk diperiksa kembali pada 17 Juni 2026 guna menyerahkan bukti tambahan transfer. Langkah itu, menurutnya, memperkuat posisi kooperatif dalam proses hukum.

“Tindakan ini tidak lazim. Seseorang yang dituduh menghalangi penyidikan tentu tidak akan secara sukarela menawarkan bukti tambahan yang diketahuinya yang justru dapat memperluas jeratan pidana. Sebaliknya, ini adalah perilaku seorang saksi yang patuh hukum dan ingin membantu penegakan keadilan,” ujarnya.

Iskandar menegaskan seluruh tahapan perkara berjalan tanpa hambatan berarti. Ia merinci rangkaian proses mulai dari OTT, penyerahan diri, pelimpahan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga persidangan yang berlangsung rutin tiga kali sepekan.

Menurutnya, pola tersebut menunjukkan percepatan penanganan perkara. Ia juga menilai durasi empat bulan masih berada di bawah batas waktu maksimal dalam ketentuan KUHAP baru.

Ia mempertanyakan dasar tuduhan perintangan penyidikan karena tidak ada proses yang macet. Tidak ada tersangka yang melarikan diri, berkas tidak tertunda, saksi tetap diperiksa, serta barang bukti tetap tersedia.

Iskandar kemudian mengacu pada sejumlah ketentuan hukum termasuk UU Tipikor, KUHAP baru, serta asas praduga tak bersalah. Ia menilai seluruh unsur obstruction of justice tidak terpenuhi dalam kasus yang menyeret namanya.

Menurutnya, Pasal 21 UU Tipikor mensyaratkan adanya unsur kesengajaan serta dampak nyata terhadap proses hukum. Ia menegaskan unsur tersebut tidak terlihat dalam seluruh aktivitas yang ia jalankan.

Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi 2025 yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal tersebut. Perubahan itu, menurutnya, memperkuat syarat adanya hubungan kausal yang jelas.

Selain itu, ia menjelaskan ketentuan KUHAP baru yang membatasi waktu penyidikan dan penuntutan. Ia menilai seluruh proses masih berada dalam koridor waktu yang ditentukan undang-undang.

Dalam Surat Kuasa Khusus, ia mengaku memiliki mandat terbatas yang mencakup fungsi manajerial, komunikasi bisnis, hingga koordinasi kelembagaan. Seluruh tugas tersebut, kata dia, wajib dijalankan sesuai hukum yang berlaku.

Ia menilai isi mandat tersebut justru menegaskan tidak adanya ruang untuk tindakan yang menghambat proses hukum. Karena itu, ia membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

KPK sendiri, menurut Iskandar, masih berada pada tahap pendalaman dan belum menyimpulkan adanya obstruction of justice. Ia mengutip pernyataan lembaga tersebut yang masih mengkaji unsur Pasal 21 UU Tipikor.

“Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak termasuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor,” katanya mengutip pernyataan KPK.

Ia menegaskan posisinya tetap sebagai saksi kooperatif. Menurutnya, tidak ada unsur niat jahat, tindakan perintangan, maupun dampak yang menghambat proses hukum.

Iskandar juga memperingatkan potensi perluasan kriminalisasi jika logika kecurigaan digunakan tanpa batas. Profesi seperti konsultan atau penasihat hukum, menurutnya, dapat ikut terseret hanya karena keterkaitan dengan pihak berperkara.

Ia menilai hal itu dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan preseden yang tidak sehat. Ia merujuk pada prinsip hukum pidana modern yang menuntut adanya hubungan kausal yang jelas.

Di akhir penjelasannya, ia menegaskan kontribusinya justru terlihat dalam pengungkapan data administrasi dan bantuan penyerahan diri tersangka. Karena itu, ia menolak keras label obstruction of justice yang diarahkan kepadanya.

“Tidak ada perintangan penyidikan. Yang ada adalah seorang profesional yang menjalankan tugas nonlitigasi sesuai hukum, dengan itikad baik, dan justru membantu mempercepat proses hukum,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *