Pangandaran, garudajabar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari rekaman video aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Pamugaran, Pangandaran, yang sempat viral di media sosial.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku utama berinisial RZ alias Ison yang berperan sebagai eksekutor pencurian.
Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pamugaran setelah polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan secara intensif.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mencari kendaraan yang terparkir dalam kondisi lengah, kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci Y dan mata kunci yang telah dipersiapkan sebelumnya,” ujar AKP Idas Wardias.
Tidak hanya menangkap pelaku utama, Satreskrim Polres Pangandaran juga melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan dua orang penadah hasil kejahatan tersebut.
Kedua penadah yang diamankan masing-masing berinisial YN alias Wahyono dan MF alias Miftah.
“Tersangka YN diketahui telah beberapa kali menerima dan menjual sepeda motor hasil curian dari pelaku utama. Sementara MF diamankan karena menguasai satu unit sepeda motor hasil curian yang digunakan untuk keperluan sehari-hari,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan tersebut diketahui telah beraksi di sedikitnya empat lokasi berbeda sepanjang tahun 2024 hingga akhir 2025. Aksi pencurian dilakukan di wilayah Kalipucang, Cimerak, Pangandaran, dan Parigi.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci Y beserta mata kunci yang digunakan untuk melakukan pencurian, empat unit sepeda motor hasil curian yang terdiri dari Honda Vario warna hitam, Honda Beat putih-merah, Honda Beat biru-hitam, dan Honda Revo hitam, dua lembar dokumen kendaraan roda dua, serta dua unit telepon genggam milik para pelaku.
“Total kerugian akibat aksi para pelaku diperkirakan mencapai Rp71 juta,” jelas AKP Idas.
Empat korban yang tercatat dalam kasus ini masing-masing Riki Hardiana warga Padaherang, Abdul Muhaemin warga Cimerak, Irfan Nugraha warga Parigi, dan Irpan warga Cibenda.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pangandaran untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
AKP Idas mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan dengan menghubungi Call Center Polres Pangandaran di nomor 110, WhatsApp 0821-3311-8110, atau nomor telepon 0821-2181-8448,” tegasnya.


Komentar