Bandung, garudajabar – Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan, YouTuber yang dikenal dengan nama Resbob, membacakan nota pembelaan atau pledoi atas kasus hukum yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (20/4/2026) sore.
Dalam persidangan tersebut, Resbob memilih membacakan sendiri naskah pembelaannya di hadapan majelis hakim. Suasana sidang berlangsung emosional karena dihadiri langsung oleh ibunda terdakwa serta sejumlah rekan sesama YouTuber yang memberikan dukungan moril.
Resbob menyatakan harapannya agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya. Ia mengaku ingin segera menyelesaikan persoalan hukum ini agar bisa kembali berkarya dan menata masa depannya.
“Saya percaya hakim akan memvonis secara bijak. Saya hanya berharap hukuman yang seringan-ringannya demi masa depan saya,” ungkap Resbob di hadapan hakim.
Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, menekankan poin utama pembelaan yakni tidak terpenuhinya unsur Mens Rea (niat jahat). Fidelis menilai kliennya tidak memiliki kesengajaan untuk menyebarkan kebencian sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan jaksa.
“Ada dua alasan pokok yang menurut kami tidak terbukti, terutama soal unsur kesengajaan atau niat jahat menyebarkan kebencian. Itu yang kami garis bawahi dalam pledoi hari ini,” jelas Fidelis usai persidangan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang putusan atau vonis bagi YouTuber Resbob pada hari Kamis, 30 April 2026 mendatang. Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik di dunia digital kreatif.


Komentar